Sabtu, 23/11/2024 18:52 WIB

Pengamat: Alasan Penikahan Pelajar SMP di Bantaeng Tak Masuk Akal

Jika benar izin tersebut diberikan hanya karena sang anak takut tidur sendiri, maka alasan itu seolah menggampangkan persoalan yang serius.

Sepasang pelajar SMP asal Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang dikabulkan menikah oleh Pengadilan Agama Bantaeng (Foto: Tribun)

Jakarta – Pegiat hak asasi manusia dan kesetaraan gender Tunggal Pawestri menilai keputusan Pengadilan Agama Bantaeng, Sulawesi Selatan, mengabulkan permohonan dispensasi sepasang pelajar SMP di Bantaeng untuk menikah sebagai hal yang tak masuk akal.

Bahkan, kata Pawestri, jika benar izin tersebut diberikan hanya karena sang anak takut tidur sendiri, maka alasan itu seolah menggampangkan persoalan yang serius.

“Saya merasa aneh jika benar putusan dibuat karena alasan itu. Tidak masuk akal. Ini justru seperti memainkan lembaga agama dan juga institusi pernikahan,” kata Pawestri saat dihubungi Jurnas.com, di Jakarta, Senin (16/4).

Pawestri menjelaskan, saat ini Indonesia berada di peringkat sepuluh besar negara dengan kasus perkawinan anak terbanyak di dunia. Namun pemerintah belum melakukan langkah berarti untuk menekan kasus tersebut.

“Padahal sudah banyak program yang dikerjakan LSM untuk mengatasi isu ini,” lanjutnya.

Setidaknya ada empat dampak yang akan terjadi di tengah masyarakat, bila pemerintah tak segera mengatasi fenomena perkawinan anak ini. Pertama, akan ada preseden bahwa perkawinan anak bisa jadi jalan pintas keluar dari kemiskinan dan kegagalan orang tua.

“Toh ternyata PA (Pengadilan Agama, Red) begitu mudahnya beri ijin,” terang Pawestri.

Kedua, pendidikan anak akan mengalami hambatan, sebab perhatian mereka akan terbelah untuk urusan rumah tangga, dan harus mengambil tanggung jawab dan keputusan layaknya orang dewasa.

“Ketiga, bagi perempuan yang kemudian hamil karena pernikahan tersebut, sekolah akan berhenti, dan ia terkena risiko persalinan karena kehamilan di usia yang terlalu muda. Keempat, siklus kemiskinan akhirnya susah diakhiri,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pernikahan sepasang pelajar SMP di Bantaeng yang masing-masing masih berusia 15 tahun (laki-laki) dan 14 tahun (perempuan) viral di media sosial. Alasan pernikahan karena siswi perempuan itu tinggal sebatang kara, dan takut tidur sendirian.

Kedua sejoli ini pun mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menikah. Namun karena usia keduanya belum mencukupi, permohonan sepasang pelajar tersebut ditolak.

Ditolak oleh pengadilan, kedua pelajar itu melakukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng. Dan walhasil, permohonan keduanya dikabulkan.

KEYWORD :

Pelajar SMP Bantaeng Pernikahan Anak KUA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :