Suasana di pusat pembelanjaan Hong Kong
Beijing - Hakim Pengadilan Eastern, Hong Kong menjatuhkan vonis penjara tiga bulan kepada seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), karena dianggap bersalah mengunggah gambar anak majikannya yang sedang mandi di media sosial.
Demikian informasi dari Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di Hong Kong. Dikabarkannya, vonis tersebut lebih ringan dari ancaman hukuman pidana selama lima tahun. Yang membuat meringankan, terdakwa berinisial YK mengakui kesalahannya.KJRI Hong Kong mengingatkan kepada para WNI, khususnya pekerja migran di sektor informal untuk menjadikan pelajaran atas kasus yang menimpa TKI berusia 29 tahun itu.Pada bulan Desember 2017, pekerja migran perempuan berinisial YK itu mengunggah foto anak majikannya yang sedang mandi.Tenaga Kerja Indonesia TKI Hong Kong