Anna Surti Ariani (Foto: bestyoungindonesia)
Jakarta – Pernikahan sepasang pelajar SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan menyita perhatian sejumlah pihak. Psikolog anak dan keluarga Anna Surti Ariani, S.Psi., M.Si., Psi mempertanyakan keputusan Pengadilan Bantaeng, yang mengabulkan permohonan keduanya hanya karena alasan takut tidur sendirian.
Menurut Anna, pun bila benar alasan keduanya ingin menikah karena takut tidur sendiri, maka hal itu menunjukkan bahwa kedua pelajar itu belum siap menikah. Sebab, ada banyak tantangan dan masalah dalam pernikahan, yang tak bisa dituntaskan hanya dengan tidur bersama.
“Lha, kalau suaminya ke luar kota, dia mau tidur sama siapa? Itu contoh paling simpel,” kata Anna kepada Jurnas.com, Selasa (17/4) di Jakarta.
Anna juga menyarankan kepada kedua pelajar tersebut belajar berani tidur sendirian, sebagai bentuk proses pendewasaan. Akan tetapi bila tetap masih ketakutan, maka sebaiknya dikonsultasikan kepada psikolog, guna mendapatkan bantuan.
“Kalau betul-betul ketakutan dan sampai sulit tidur, maka berkonsultasilah ke psikolog untuk mendapatkan bantuan. Bukan menikah!” tegas Anna.
Fenomena pernikahan anak di Bantaeng, menurut Anna, terjadi bukan hanya karena keinginan kedua pelajar tersebut, melainkan pula orang-orang terdekatnya, seperti keluarga, saudara, dan masyarakat.
Jika keluarga dan masyarakat mampu meyakinkan si anak bahwa pernikahan merupakan hal yang kompleks dan membutuhkan persiapan khusus, maka kasus itu tidak akan terjadi. Apalagi anak usia belasan tahun masih membutuhkan perlindungan orang tua atau wali.
Cegah Pernikahan Dini, Risiko dan Solusinya
“Kalau orang-orang di sekitarnya tidak mengkritisi, sebetulnya membodohi anak ini lho,” ujarnya.
Diketahui, pernikahan sepasang pelajar SMP di Bantaeng yang masing-masing masih berusia 15 tahun (laki-laki) dan 14 tahun (perempuan) viral di media sosial. Alasan pernikahan karena siswi perempuan itu tinggal sebatang kara, dan takut tidur sendirian.
Kedua sejoli ini pun mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menikah. Namun karena usia keduanya belum mencukupi, permohonan sepasang pelajar tersebut ditolak.
Ditolak oleh pengadilan, kedua pelajar itu melakukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng. Dan walhasil, permohonan keduanya dikabulkan.
KEYWORD :Perkawinan Anak Pernikahan Dini