| Selasa, 17/04/2018 16:17 WIB
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo sudah menginstruksikan jaksa dan penyidik untuk mendalami kembali skandal bailout Bank Century. Menurutnya, diperkirakan akan mengambil sikap terkait kelanjutan kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun itu.
"
KPK sedang mengkaji itu. Kita menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan mendapat masukan," ucap Agus di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Terkait putusan praperadilan, kata Agus, pihaknya juga mendengarkan masukan dari ahli.
KPK pun siap untuk menetapkan tersangka bila bukti mencukupi. "
KPK selalu kan kalau cukup alat buktinya kan selalu di followup," tutur Agus.
Kasus Century kembali mencuat usai muncul putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara ini, pada 9 April 2018. Hakim Effendi Mukhtar mengabulkan gugatan pihak yang mewakili Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Putusan itu memerintahkan
KPK melanjutkan penyidikan korupsi Century atau melimpahkan perkara itu kepada kepolisian dan kejaksaan. Putusan itu juga memerintahkan
KPK melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur BI
Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad dan eks Sekretaris KSSK Raden Pardede dan kawan-kawan.
Nama-nama itu seperti dalam surat dakwaan untuk Budi Mulya yang sudah menjadi terpidana korupsi Century dengan hukuman 15 tahun penjara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat berkomentar singkat mengenai perintah Hakim PN Jaksel agar
KPK mengusut lagi kasus Century. "Saya menyerahkan ke
KPK sajalah untuk kasus itu ya," kata Sri di kompleks DPR RI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018).
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan
Boediono yang menyerahkan proses hukum terkait kasus itu ke lembaga penegak hukum. "Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum. Saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," ucap
Boediono di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (13/4/2018).
KEYWORD :
Bank Century KPK Boediono