Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyadari pentingnya perlindungan terhadap saksi dalam kasus korupsi. Hal itu mengingat posisi mereka sebagai pintu masuk lembaga antikorupsi untuk mendalami setiap laporan yang mereka berikan terkait tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Agus dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di gedung LPSK, Jakarta, Selasa (17/4/2018). Agus memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK setiap ada saksi yang meminta perlindungan."Kami menyadari penindakan kasus itu titik pangkal paling utama adalah laporan masyarakat," ujarnya.Nota kesepahaman antara LPSK-KPK diketahui telah habis masa berlakunya sejak 2015 atau sebelum kepemimpinan Ketua KPK Agus Rahardjo Cs. Kendati sempat terjadi kekosongan terkait nota kesepahaman yang masa berlakunya habis itu, kerja sama kedua lembaga tetap berjalan. Agus berharap dengan nota kesepahaman yang baru ini kerja sama KPK dengan LPSK semakin lebih baik.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KEYWORD :
KPK LPSK Perlindungan Saksi Kasus Korupsi