Rabu, 27/11/2024 06:08 WIB

KPK Ultimatum Obligor BDNI yang "Kabur" ke Singapura

KPK sudah memeriksa setidaknya 69 saksi yang terdiri dari pihak swasta, pejabat dan pegawai PT Gajah Tunggal, pihak KKSK, dan pengacara.

Sjamsul Nursalim

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sekaligus bos PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) Sjamsul Nursalim untuk kooperatif terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas BDNI yang menjerat tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

‎Ultimatum itu menyusul ketidakhadiran Sjamsul setiap kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. "Jika ingin memberikan klarifikasi terkait fakta-fakta yang ada, justru akan lebih baik jika Sjamsul dan istri datang ke Indonesia untuk memberi klarifikasi," ujar Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Sejauh ini lembaga antikorupsi kesulitan menghadirkan Sjamsul lantaran yang bersangkutan tinggal di Singapura. "Memang yang jadi persoalan karena yang bersangkutan tinggal di luar negeri, jadi terbatas kewenangan KPK, jadi sampai saat ini saksi belum hadir," ujar dia.

Terkait dengan kebutuhan keterangan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim, dalam kasus ini, Febri mengaku sudah meminta otoritas Singapura untuk membantu. ‎Meski demikan, KPK tak ambil pusing terkait hal itu.

Sejauh ini KPK sudah memeriksa setidaknya 69 saksi yang terdiri dari pihak swasta, pejabat dan pegawai PT Gajah Tunggal, pihak KKSK, dan pengacara dalam proses pengusutan kasus tersebut. Kasus yang menjerat Syafruddin sendiri tak lama lagi akan dilimpahkan ke penuntutan.‎

"Tapi kita akan perhatikan juga fakta-fakta persidangan untuk mengurai lebih rinci dalam kasus BLBI," tandas Febri.

KEYWORD :

Sjamsul Nursalim BDNI KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :