Tersangka Aditya Moha yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar yang terjerat dugaan suap kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.
Jakarta - Sidang lanjutan terdakwa Aditya Anugrah Moha kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/4/2018). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringan.
Adapun sejumlah saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa Aditya yakni Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainuddin Damopolii; Dosen pada Fakultas Kedokteran dan Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi Manado, Dokter Taufik Pasiak; dan tokoh adat Bolaang Mongondow, Opal Pauda.
Dalam persidangan, Taufik yang merupakan pakar neurosains sekaligus pernah menjadi pembimbing Aditya Moha semasa kuliah itu menilai bahwa perbuatan menyuap hakim yang dilakukan Aditya dilatarbelakangi adanya tekanan mental untuk membebaskan ibunya dari persoalan hukum.
Taufik menilai kemungkinan satu-satunya yang terpikir oleh Aditya untuk membebaskan ibunya dengan cara menyuap hakim. "Waktu dia ditangkap OTT, saya tidak kaget, saya tidak heran. Secara psikologis, saya tahu bagaimana kecintaan dia kepada ibunya," kata Taufik.
Kendati perbuatan menyuap itu salah, sambung Taufik, hal itu sebagai bentuk ungkapan bakti Aditya kepada ibunya. "Dalam benak saya, ini rasa kecintaan Aditya pada ibunya. Mungkin ini bisa jadi pertimbangan hakim. Sebagai mentor, sebagai dokter, saya merasa anak ini berada dalam situasi yang salah," ujat Taufik.
"Kalau jadi Aditya, pasti saya melakukan yang terbaik bagi seorang ibu. Itu lah bakti Aditya bagi seorang ibu," ucap Jainuddin.
"Saya kenal Aditya dari kecil. Dia diasuh ibu yang menjabat bupati dua periode Bolaang Mongondow. Itu membentuk karakter yang merakyat, sehingga jadi idola keluarga dan di tengah masyarakat," ditambahkan Jainuddin.Sementara itu, tokoh adat Opal mengaku pernah dibantu oleh Aditya saat diundang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk datang ke Jakarta. Opal saat itu mendapat penghargaan dari Kemendikbud. Karena bantuan itu, kata Opal, dirinya mendapat rumah adat. Rumah tersebut diresmikan langsung oleh Aditya pada Februari 2016."Ini semua karena berkat Pak Aditya. Bapak Aditya selalu support saya dalam melakukan kegiatan adat di daerah Bolaang Mongondow," tutur lelaki yang mengenakan pakaian adat yang bercorak kuning dan ikat kepala atau mangilenso itu.
Aditya Moha dalam kasus ini didakwa memberi suap 120.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Pertama, Aditya Moha memberikan uang 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono. Pemberian uang itu dimaksudkan agar Sudiwardono selaku Ketua PT Manado tidak melakukan penahanan kepada ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.Sudiwardono kemudian meminta tambahan uang kepada Aditya Moha. Uang tambahan uang sebesar 40.000 dollar Singapura itu agar hakim yang mengadili perkara banding Marlina Moha Siahaan memberikan vonis bebas. Nahasnya, Sudiwardono dan Aditya Moha ditangkap KPK sebelum sidang putusan.
KEYWORD :
Aditya Anugrah Moha Suap Pengadilan Manado