Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Andi Narogong
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hukuman Andi diperberat dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.
Demikian termaktub dalam Putusan PT DKI Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI sebagaimana dikutip dari laman direktori Mahakamah Agung, Rabu (18/4/2018). Majelis memperberat hukuman Andi Narogong menjadi 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.Putusan PT DKI itu dikeluarkan pada 3 April 2018, dengan para majelis hakim Ketua, Daniel Dalle Pairunan, anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastiyanto dan Rusydi. Majelis menyatakan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP, sebagaimana dakwaan pertama."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pidana pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," demikian bunyi putusan tersebut.e-KTP Setya Novanto Andi Narogong