Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Ainun Naim (tengah)
Jakarta – Kebutuhan dosen di setiap program studi (prodi) nantinya tak lagi dihitung berdasarkan jumlah kepala. Pemerintah sedang menggodok revisi regulasi home base dosen, yang selama ini mengatur per prodi harus memiliki minimal enam dosen.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Ainun Na’im.
Berdasarkan penjelasannya, ke depan home base dosen akan diatur berdasarkan rasio kewajaran dosen dan mahasiswa. Adapun rasio yang dimaksud melihat jumlah waktu yang dedikasikan dosen kepada prodi, atau disebut pula Full Time Equivalence (FTE).
“Kalau yang lama kan masing-masing prodi harus memiliki minimal enam dosen. Tapi yang baru ini kami tidak melihat home base seperti itu. tapi dosen dedikasikan untuk prodi itu berapa, dan waktunya berapa,” kata Ainun kepada awak media, di Jakarta, Rabu (18/4).
Ainun menjelaskan, bila sebuah prodi memiliki 100 orang dosen, yang terdiri dari 50 dosen pekerja paruh waktu, maka artinya prodi tersebut memiliki total 75 orang dosen. Sementara nantinya akan diatur setiap prodi minimal memiliki 60 persen dosen FTE.
“Jadi yang kita lihat equivalent full time, tidak harus semuanya full time. Rencananya yang full time itu minimum 60 persen,” jelasnya.
FTE merupakan perbandingan antara jumlah total jam kerja dengan jumlah pekerja. Satuan ini biasanya digunakan untuk menilai produktivitas pekerja, tanpa memandang perbedaan total jam kerjanya.
Pendidikan Kemristekdikti Dosen Home Base