Minggu, 24/11/2024 02:12 WIB

Jerat Boediono Cs, KPK Gunakan Putusan Terpidana Korupsi Century

Sejauh ini, kata Saut, pihaknya belum menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Menurut Saut, pihaknya saat ini masih mempelajari hasil putusan perkara yang menyeret Budi Mulya.

Mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan hasil putusan ‎mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya dalam mengembangkan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Putusan itu menjadi menjadi salah satu pertimbangan dan acuan lembaga antikorupsi untuk menjerat pihak lain yang terlibat.‎

"Pegangannya tetap putusan Budi Mulya," kata Saut di kantornya, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Sejauh ini, kata Saut, pihaknya belum menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Menurut Saut, pihaknya saat ini masih mempelajari hasil putusan perkara yang menyeret Budi Mulya.

Dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi den‎gan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, terdapat sepuluh orang yang disebut secara bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi. 

Adapun sepuluh orang itu yakni, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi‎ Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan. 

Selain itu, Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim; Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.

"Century itu udah jelas, di dalam putusannya Budi Mulya, ada nama di situ, tinggal bagaimana nanti kita menyikapinya di antara 10 nama itu seperti apa, nanti kan penyidik punya taktik dan strategi kan, ya nggak? tiap kasus tuh penyidik berdiskusi, setelah bertemu, setelah masuk penyidikan diskusi dengan JPU, kemudian bagaimana itu kita susun taktik dan strateginya aja, jadi siapa duluan siapa belakanhan kan itu soal cara saja," tandas Saut.‎

Dalam kasus ini, Budi Mulya sebelumnya divonis sepuluh tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakata. Oleh MA, hukuman Budi Mulya diperberat jadi 15 tahun penjara. 

Setelah hampir tiga tahun Budi Mulya divonis bersalah, perkara ini kembali mencuat. Hal itu mengemuka setelah lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam putusannya, Hakim meminta kasus Century dilanjutkan. Lembaga antikorsi bahkan diminta untuk menjerat nama-nama yang terlibat.

KEYWORD :

KPK Budi Mulya Bank Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :