Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Pimpinan DPR geram terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi buruh kasar mulai membanjiri Indonesia. Padahal, sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan sudah jelas menyebut bahwa buruh kasar dilarang masuk ke Indonesia."Buruh kasar tidak boleh masuk ke Indonesia. Buruh kasar tidak ada tempat di Indonesia, mohon maaf, ini sudah ada UU yang mengatur," kata Fahri, Jakarta, Jumat (20/4).Baca juga :
Sesekali Bentrok soal Batas Laut Cina Selatan, Tiongkok-Vietnam Menandatangani 14 Kesepakatan
Apalagi, kata Fahri, buruh kasar asing yang membanjiri Indonesia tersebut memakai pasport turis untuk masuk ke Indonesia. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk kejahatan.
Sesekali Bentrok soal Batas Laut Cina Selatan, Tiongkok-Vietnam Menandatangani 14 Kesepakatan
TKA Buruh Kasar Fahri Hamzah