Mantan Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Irman
Jakarta - Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang angkat bicara terkait diperberatnya hukuman dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman dua mantan pejabat Kemendagri itu diketahui diperberat MA menjadi 15 tahun penjara.
Saut mengatakan, pihaknya menghargai putusan dari MA tersebut. Menurut Saut, MA pasti memiliki pertimbangan dalam memutuskan hal itu, kendati KPK telah menerima Justice Collaborator yang diajukan Irman dan Sugiharto.
"Ya kita tetap harus menghargai itu. Karena mereka juga punya pertimbangan kan dan kpk ga bisa (ikut) campur di situ," kata Saut, Jumat (20/4/2018).
Lebih lanjut dikatakan Saut, pihaknya sejauh ini berkeyakinan memberikan tuntutan yang meringankan dan memberatkan terkait dua terdakwa tersebut. Karena itu, putusan MA berada di luar tanggung jawab KPK.
"Bagaimana jaksa KPK membawa ini terus kemudian keyakinan kita ada yang meringankan dan memberatkan kan sudah disebut di dalam penuntutan. Jadi itu di luar dari kewenangan kita," ujar dia.
Pimpinan KPK belum memutuskan langkah selanjutnya atas putusan MA tersebut. Kata Saut, hal itu akan didiskusikan terlebih dahulu.
"Seperti apa jaksa melihat apakah itu perlu ditinjau kembali nanti kita diskusi dengan pimpinan," tandas Saut.
Mahkamah Agung (MA) diketahui memperberat hukuman terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Kedua terdakwa dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu divonis masing-masing 15 tahun penjara. Vonis kasasi itu diputus oleh tiga Hakim Agung, yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif, pada Rabu, 18 April 2018.
KEYWORD :Korupsi E-KTP Putusan MA