| Jum'at, 20/04/2018 21:34 WIB
Jakarta - Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
Demikian disampaikan Ketua
KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (20/4/2018). Selain Tomtom dan Kadar, lembaga antikorupsi juga menetapkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat sebagai tersangka kasus ini.
Ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Agus Rahardjo.
Kasus ini berawal dari pengesahan anggaran untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang tertuang dalam APBD-P Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012. Anggaran untuk pembangunan RTH Mandalajati senilai Rp 33,4 miliar dan RTH Cibiru senilai Rp 80,7 miliar. Adapun pengesahan dilakukan setelah Hery rapat bersama Tomtom selaku Ketua Pelaksana Harian Badan Anggaran (Banggar) dan Kadar selaku anggota Banggar.
Tomtom dan Kadir diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH. Hery diduga sebagai pengguna anggaran membantu pembayaran tanah untuk RTH. Sementara transaksi jual beli tanah tersebut tidak dilakukan kepada pemilik tanah asli, melainkan melalui makelar.
"Tersangka TDQ dan KS juga diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan," ucap dia.
"Ini tidak fiktif tapi ada mark-up. Mark up itu yang menyebabkan mereka dikenakan pasal yang disebutkan. Tanahnya yang prosesnya kurang mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga itu yang jadi alasan kita metersangkakan yang bersangkutan," ditambahkan Agus.
Dikatakan Agus, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah ini sebesar Rp 26 miliar. "Perkiraan kerugian negara masih terus didalami tapi sementara angkanya Rp 26 miliar," tandas Agus.
Kasus korupsi pengadaan tanah untuk RTH ini bukan kasus pertama yang menjerat Hery dan Kadar. Hery merupakan terpidana kasus suap kepada Majelis hakim dalam penanganan perkara korupsi Bantuan Sosial Kota Bandung dan kasus korupsi hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2012. Sedangkan Kadar Slamet merupakan terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2012 yang diberikan pada Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera (YHBS).
KEYWORD :
Bandung Barat Kasus Korupsi KPK