Gedung KPK
Jakarta - Sekitar 15 orang lebih anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengembalikan uang dugaan suap ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini total uang yang dikembalikan ke penyidik lembaga antikorupsi sekitar Rp 1,7 miliar.
"Ada lebih dari 15 orang anggota DPRD yang mengembalikan uang (suap terkait mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho) ke penyidik. Pengembalian uang telah mencapai sekitar Rp 1,7 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/4/2018).
Namun, Febri saat ini belum mengungkap sosok belasan anggota DPRD tersebut. Informasi yang dihimpun, mereka yang mengembalikan uang ada yang sudah berstatus tersangka dan saksi.
"Secara spesifik siapa saja mereka (anggota DPRD yang kembalikan uang belum dapat disampaikan saat ini), yang bisa kami sampaikan saat ini adalah anggota DPRD di Sumatra Utara ataupun mantan anggota DPRD," imbuh Febri.
"Selanjutnya uang tersebut disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian di perkara ini," ditambahkan Febri.
Dikatakan Febri, pihaknya menghargai kepada pihak-pihak yang telah kooperatif, termasuk mengembalikan uang dugaan suap yang sebelumnya diterima. Meski demikian, pengembalian itu tak menghapus pidana.
"Saya kira ini tentu postifi untuk mengungkap perkaranya untuk lebih mudah dan bagi pihak-pihak yang mengembalikan uang apalagi mengakui perbuatannya pasti akan kita pertimbangkan sebagai alasan yang meringankan, hukum menghargai hal tersebut, meski pun kita ketahui pengembalian itu tidak membuat kasusnya berhenti, tapi hukum menghargai hal itu sehingga nanti dapat dipertimbangkan apakah nanti tuntutanya lebih ringan atau sikap kooperatif kan bisa membuat hakim membuat putusan yang lebih ringan," ujar Febri.
KPK berharap jejak kooperatif itu diikuti oleh pihak lain yang turut menerima atau terlibat kasus tersebut. Kata Febri, tak ada gunannya menyangkal atau tak mengakui perbuatan.
"Kami sampaikan juga pda pihak-pihak lain agar kooperatif pda proses hukum ini. Kalau mengembalikan tentu akan dihargai secara hukum. Jadi tidak ada gunanya kalau menyanggal dan melakukan, akan lebih baik kooperatif pda proses hukum," ucap Febri.
Dalam kurun beberapa hari belakangan ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton di Sumut. Pemeriksan dilakukan terhadap hampir ratusan saksi yang notabenya berasal dari unsur DPRD Sumut, Staf DPRD, Pemrov Sumut, dan swasta.
Hari ini, penyidik memeriksa Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan calon Wakil Gubernur Sumatra Utara Ijeck Shah. Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksan terhadap tersangka mungkin nanti baru akan dilakukan setelah pemeriksan (terhadap saksi) ini hampir selesai, pemeriksaan dapat dilakukan di kantor KPK Jakarta," tandas Febri.
Dalam kasus ini, 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 diduga menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho ketika menjabat Gubernur Sumut. Diduga mereka menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. Jumlah uang yang diterima masing-masing anggota DPRD sekitar Rp300 hingga Rp350 juta.
Dari 38 tersangka, yang masih aktif sebagai anggota DPRD Sumatera Utara antara lain, Rinawati Sianturi dari Fraksi Hanura, Muhammad Faisal dari Fraksi Golkar, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburianaktif, dan Tiaisah Ritonga dari Fraksi Demokrat. Kemudian Analisman Zalukhu dari Fraksi PDIP, Helmiati dari Fraksi Golkar, Muslim Simbolon dari Fraksi PAN, serta Sonny Firdaus dari Fraksi Gerindra.
Sedangkan yang sudah tak aktif menjadi anggota dewan di antaranya, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy, Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmania Delima Pulungan, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando. Kemudian Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan suap yang menjerat 38 orang tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot Pujo. Gatot sendiri telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya Gatot telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 enam bulan kurungan.
KEYWORD :KPK Sumut Korupsi DPRD