Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta - Vonis kasus tidak pidana dugaan korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto, akan dibacakan Besok (24/4) di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Jakarta berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar ini dijatuhi hukuman proporsional."Ya (semoga) dihukum yang proposional karena beliau juga ada salahnya dan pasti mencoba meminta `JC` (justice collaborator). Kita tidak sepakat beliau mendapat JC, jadi terungkap di peradilan mengenai kesalahan kesalahan beliau," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Juga meminta agar Setya Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima yaitu 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov ke KPK."Insya Allah optimistis (tuntutan) terpenuhi," tambah Agus.Maksudnya, kata dia, pihak lain itu bisa dari anggota parlemen, pemerintah maupun pengusaha. "Pasti bukan hanya DPR, clusternya ada pemerintah, ada cluster pengusaha, ada cluster DPR ya nanti kita dalami," ujarnya.
"Kita lihat apakah memang ada yang perlu ditindaklanjuti tapi sampai saat itu saya belum tahu karena saya akan bertemu (tim penyidik dan JPU) dulu karena selalu ada laporan pengembangan penyidikan dan penuntutan untuk menjadi dasar kami bertindak lebih jauh," jelas Agus.
Setya Novanto Pengadilan Tipikor