Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa perkara korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto. Mantan Ketua DPR RI itu juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).Selain hukuman itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Novanto dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.Majelis hakim meyakini mantan Ketua Fraksi Golkar itu secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan e-KTP. Hakim meyakini, Novanto terbukti memperkaya diri dari proyek e-KTP.
Atas vonis itu, Novanto dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikor. Hal yang sama juga dinyatakan oleh jaksa KPK. "Terima kasih yang mulia, tanpa mengurangi rasa hormat, setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan keluarga, mohon diberi waktu untuk pikir-pikir," kata Setya Novanto.
Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Novanto sebelumnya dituntut oleh jaksa KPKdengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD 7,4juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 5 miliar subsider 3 tahun.Jaksa juga menjatuhkan tuntutan berupa pidana tambahan yakni mencabut Novanto dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun. KPK juga menolak permohonan Novanto menjadi justice collaborator (JC).Jaksa KPK meyakini Novanto bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP lantaran telah mengintervensi mulai pembahasan anggaran sampai dengan pengadaan kartu identitas berbasis elektronik itu. KEYWORD :
Setya Novanto Pengadilan Tipikor E-KTP