Sabtu, 23/11/2024 04:34 WIB

Rentetan Vonis Hakim untuk Setya Novanto

Menurut hakim, Novanto terbukti menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat.

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa perkara korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto. Mantan Ketua DPR RI itu juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Selain hukuman itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Novanto dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

Majelis hakim meyakini mantan Ketua Fraksi Golkar itu secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan e-KTP. Hakim meyakini, Novanto terbukti memperkaya diri dari proyek e-KTP.

Menurut hakim, Novanto terbukti menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Pemberian uang kepada Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi. Berdasarkan fakta persidangan, kata hakim, uang kepada Novanto dialirkan melalui sistem barter antar money changer.

Selain itu, Novanto juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS. Ja‎m tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.

Jam tangan itu telah dikembalikan kepada Andi, lantaran sudah ramai pemberitaan soal penyidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Novanto juga terbukti memperkaya pihak lain. Novanto juga terbukti memperkaya sejumlah korporasi.

Hakim meyakini perbuatan Novanto tersebut ‎melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. ‎Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Atas vonis itu, Novanto dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikor. Hal yang sama juga dinyatakan oleh jaksa KPK. ‎"Terima kasih yang mulia, tanpa mengurangi rasa hormat, setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan keluarga, mohon‎ diberi waktu untuk pikir-pikir," kata Setya Novanto.‎

Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Novanto sebelumnya dituntut oleh jaksa KPKdengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD 7,4juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 5 miliar subsider 3 tahun.

Jaksa juga menjatuhkan tuntutan berupa pidana tambahan yakni mencabut Novanto dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun. KPK juga menolak permohonan Novanto menjadi justice collaborator (JC).

Jaksa KPK meyakini Novanto bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP lantaran telah mengintervensi mulai pembahasan anggaran sampai dengan pengadaan kartu identitas berbasis elektronik itu.

KEYWORD :

Setya Novanto Pengadilan Tipikor E-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :