
Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta - Sejumlah pihak diyakini oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta turut kecipratan kecipratan uang `panas` dari proyek e-KTP. Hal itu sebagaimana termaktub dalam petimbangan majelis hakim dalam putusan atau vonis terdakwa perkara korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Selain pihak lain, korupsi yang diyakini turut melibatkan Novanto juga menguntungkan sejumlah korporasi. Hal itu sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi. "Menimbang, di samping menguntungkan terdakwa Setya Novanto sendiri dalam pengadaan e-KTP di Kemendagri, juga menguntungkan pihak-pihak lain atau korporasi," ucap Anggota Majelis Hakim, Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam putusan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).Berikut pihak-pihak yang disebut diperkaya oleh oleh perbuatan Novanto bersama pihak lainnya dari proyek e-KTP:2. Sugiharto US$ 3,473,830.
3. Andi Agustinus US$ 2,5 juta dan Rp 1.186.000.000.
3. Gamawan Fauzi Rp 50 juta, satu unit ruko dan sebidang tanah melalui Asmin Aulia. Tapi di persidangan Asmin menunjukkan bukti adanya transaksi jual-belinya dengan Paulus Tannos.
4. Diah Anggraeni US$ 500,000 dan Rp 22,5 juta.
5. Drajat Wisnu Setiawan US$ 40,000 dan Rp 25 juta.
6. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp 10 juta.
7. Trisampurno sejumlah Rp 2 juta.
8. Husni Fahmi US$ 20,000 dan Rp 10 juta.
9. Miryam S Haryani US$ 1,2 juta.
10. Markus Nari US$ 400,000
11. Ade Komarudin (Akom) US$ 100,000.
12. M Jafar Hapsah US$ 100,000.
13. Charles Sutanto Ekapraja US$ 800,000.
14. Beberapa anggota DPR US$ 12,856,000 dan Rp 44 miliar.
13. Abraham Mose, Agus Ismanto, Andra Agus Salam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar yang merupakan uang operasional untuk para direktur.
14. Wahyudin Bagenda Rp 2 miliar.
15. Johannes Marliem US$ 14,880,000 dan Rp 25.242.546.892.
15. Beberapa anggota tim Fatmawati: Yimmy Iskandar, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing Rp 60 juta.
16. Muhamad Toha Rp 3 juta.Adapun korporasi yang diuntungkan yakni:
1. Manajemen bersama Konsorsium PNRI 137.989.835.260.
2. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
3. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
4. PT Mega Lestari Unggul selaku holding PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122.
5. PT LEL Industri Rp 3.415.470.749.
6. PT Sucopindo Rp 8.321.289.362.
7. PT Quadra Solution Rp 79 miliar"Menimbang, dari fakta hukum tersebut unsur tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum," ujar Franky.
Setya Novanto Pengadilan Tipikor E-KTP