Anak-anak Palestina
Jakarta - Seorang perwira polisi perbatasan Israel dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara pada Rabu (25/4) karena menembak seorang remaja Palestina sampai mati selama protes.
Hakim Daniel Teperberg menemukan petugas Ben Deri bersalah, menyebabkan kematian karena kelalaian dengan menembakkan peluru tajam bukan peluru karet pada Nadeem Nawara yang berusia 17 tahun ketika diperintahkan untuk membubarkan kerumunan demonstran selama demonstrasi Hari Nakba pada 15 Mei 2014, di Desa Tepi Barat Beitunia.
Selain menjalani hukuman sembilan bulan di penjara, ia diperintahkan untuk membayar denda $ 14.000 kepada keluarga Nawara atas insiden tersebut.
"Meskipun almarhum tidak memberi ancaman terhadap petugas, terdakwa tetap mengarahkan senjatanya ke tubuh almarhum dan menembaki dia dengan maksud untuk melukai," kata Hakim dilansir UPI.
Menurut hakim pengadilan, keputusan Deri untuk menembak ke kerumunan merupakan dua tindakan kelalaiannya sebagai seorang petugas.
"Terdakwa tidak memeriksa bahwa kerumunan tidak memberi ancaman dan tidak menggunakan peluru karet ke mereka seperti yang dipersyaratkan. Dua kekeliruan ini, yang merupakan kelalaian besar, menyebabkan kematian almarhum," tutur hakim.
Deri awalnya dituduh melakukan pembantaian, tetapi tuduhan itu tak memiliki bukti kuat, karena ia mengaku tidak sengaja melakukan hal tersebut.
Jaksa meminta Deri dijatuhi hukuman 20 hingga 27 bulan penjara, tetapi Tepperberg mengatakan hukuman sembilan bulan adalah keseimbangan catatannya sebagai polisi perbatasan dan perintah yang ia terima untuk menghentikan kerusuhan.
Pengacara Deri, Zion Amir, mengatakan dia senang hukuman itu dikurangi, tetapi menambahkan dia akan mengajukan banding atas hukuman itu dengan harapan dapat menguranginya lagi.
KEYWORD :Palestina Israel Tembak Mati Remaja