Gubernur Jambi, Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan KPK (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli. Tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 itu diperpanjang untuk 40 hari kedepan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Menurut Febri, perpanjangan penahanan itu terhitung sejak 29 April 2018. "Terhadap ZZ (Zumi Zola) dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 april 2018 - 9 juni 2018," ucap Febri melalui pesan singkat, Kamis (26/4/2018).Sejumlah upaya dilakukan penyidik lembaga antikorupsi dalam proses penyidikan kasus yang telah menjerat Zumi menjadi pesakitan ini. Salah satunya dengan menggeledah tujuh lokasi di Jambi pada Selasa (24/4/2018).Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah H Jais. H Jais disebut-sebut sebagai salah satu tim sukses Gubernur Jambi Zumi Zola. Dari penggeledahan itu, tim mengamankan berkas dan dokumen terkait dengan proyek-proyek dan catatan keuangan di lingkungan Pemprov Jambi.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Zumi Zola Jambi KPK