Sabtu, 23/11/2024 06:43 WIB

Setnov Pertimbangan Banding, Takut...

Tiga terdakwa kasus proyek e-KTP sebelumnya diperberat hukumannya saat melakukan upaya hukum lanjutan atas perkara yang menjeratnya.‎

Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jakarta - Terdakwa perkara korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto hingga saat ini belum memutuskan apakah banding atau tidak terhadap vonis ‎Pengadilan Tipikor Jakarta. Ada beberapa hal yang sedang dipertimbangkan sebelum hal tersebut diputuskan.‎

Demikian disampaikan Penasihat Hukum Novanto, Firman Wijaya. Salah satu yang dipertimbangkan adalah kekhawatiran hukumannya ditambah, bukan dikurangi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"‎Iya pertimbangannya itu adalah sanksinya bertambah. Jarang sekali kan ada (terpidana korupsi) yang berkurang (sanksinya). Persentasenya di atas 70 persen bertambah," ucap Firman Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (26/4/2018).‎

Pun demikian,  sambung Firman, baik Novanto maupun tim PH masih menimbang-nimbang dengan matang mengenai upaya hukum tersebut. ‎"Apa pun yang nantinya akan dilakukan, dari kami, dari tim tetap akan membela Pak Novanto," ujar Firman.

Tiga terdakwa kasus proyek e-KTP sebelumnya diperberat hukumannya saat melakukan upaya hukum lanjutan atas perkara yang menjeratnya.‎

Sebelumnya, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman divonis 7 tahun penjara dan Sugiarto selama 5 tahun penjara. Namun, keduanya oleh MA diperberat menjadi masing-masing selama 15 tahun penjara.

Sementara Andi Narogong di tingkat pertama divonis 8 tahun. Kemudian ditingkat banding diperberat menjadi 11 tahun penjara.‎

Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Novanto diketahui divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan itu, Novanto masih pikir-pikir.‎

KEYWORD :

Fredrich Yunadi Setya Novanto Pengadilan Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :