Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta - Terdakwa perkara korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto hingga saat ini belum memutuskan apakah banding atau tidak terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Ada beberapa hal yang sedang dipertimbangkan sebelum hal tersebut diputuskan.
Demikian disampaikan Penasihat Hukum Novanto, Firman Wijaya. Salah satu yang dipertimbangkan adalah kekhawatiran hukumannya ditambah, bukan dikurangi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Iya pertimbangannya itu adalah sanksinya bertambah. Jarang sekali kan ada (terpidana korupsi) yang berkurang (sanksinya). Persentasenya di atas 70 persen bertambah," ucap Firman Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (26/4/2018).Pun demikian, sambung Firman, baik Novanto maupun tim PH masih menimbang-nimbang dengan matang mengenai upaya hukum tersebut. "Apa pun yang nantinya akan dilakukan, dari kami, dari tim tetap akan membela Pak Novanto," ujar Firman.
Sebelumnya, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman divonis 7 tahun penjara dan Sugiarto selama 5 tahun penjara. Namun, keduanya oleh MA diperberat menjadi masing-masing selama 15 tahun penjara. Sementara Andi Narogong di tingkat pertama divonis 8 tahun. Kemudian ditingkat banding diperberat menjadi 11 tahun penjara.Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Novanto diketahui divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan itu, Novanto masih pikir-pikir.
Fredrich Yunadi Setya Novanto Pengadilan Tipikor