Bupati Mojokerto Mustafa Kamal (foto: jurnas.com/Rangga Tranggana)
Jakarta - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mustofa ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastucture, Ockyanto (OKY); dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PTI), Onggo Wijaya (OW).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Mustafa, Ockyanto, dan Onggo ditetapkan sebagai tersangka terkait pembangunan menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Mustofa diduga menerima suap Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya.
"Dugaan suap yang diterima MKP sebanyak Rp 2,7 miliar," ungkap Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (30/4/2018).
KPK menduga suap Ockyanto dan Onggo Wijaya kepada Mustafa itu untuk memuluskan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Atas dugaan itu, Mustofa dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Onggo Wijaya dan Ockyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
"Diduga suap terkait perizinan menara telekomunikasi," ungkap Laode.
Bupati Mojokerto Suap KPK