Marlen Sitompul | Senin, 30/04/2018 19:25 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon galang dukungan Pansus Angket TKA
Jakarta - Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, ada dua tahapan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal TKA. Dimana, tahapan pertama adalah sebelum Perpres dikeluarkan.
"Sebelum perpres ini adalah ketika pemerintah ketahuan membiarkan sistem investasi yang disertai dengan membawa tenaga kerja kasar ke Indonesia, yang saya sendiri punya dokumennya," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/4).
Pada saat itu, kata Fahri, sama sekali tidak ada ketentuan yang membolehkan TKA kasar untuk bekerja di Indonesia. "Itu sebelum Perpres," tegas salah satu pendiri PKS itu.
Nah, lanjut Fahri, sekarang Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres yang bertentangan dengan UU. Dimana, dalam Perpres tersebut membuat ketentuan-ketentuan yang secara sistematis ingin melonggarkan ketentuan TKA kasar di Indonesia.
"Padahal di dalam UU Ketenagakerjaan kita sama sekali tidak ada tempat bagi TKA, ini patut dicurigai sebagai pelanggaran berat yang dilakukan pemerintah terhadap UU," tegasnya.
Sebenarnya, kata Fahri, Perpres itu juga bisa ditarik sebagai pelanggaran konstitusi, karena tidak melindungi warga negara sendiri yang sedang kesulitan mencari pekerjaan.
"Oleh karena itu saya kira tidak masuk akal kebijakan ini diambil," kata Fahri.
Untuk itu, Fahri menggalang dukungan terhadap pembentukan Pansus Angket tentang TKA di DPR. Menurutnya, pembentukan Pansus sebagai salah satu cara DPR untuk melakukan investigasi atas maraknya TKA di Indonesia.
"Mumpung ini belum terlalu merajalela, karena dengan Perpres ini nanti akan semakin merajalelanya penyelundupan TKA ke Indonesia, maka DPR menggunakan haknya untuk melakukan investigasi," tegas Fahri.
KEYWORD :
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Perpres TKA