Sabtu, 23/11/2024 16:10 WIB

Bupati Mojokerto juga Terima Gratifikasi Rp3,7 Miliar

Mustofa dan Zainal diduga menerima fee atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. Dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 3,7 miliar.

Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)

Jakarta - Selain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dari Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastucture, Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PTI), Onggo Wijaya (OW), Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) juga ditetapkan sebagai pesakitan atas sangkaan lain. Yakni dugaan penerimaan gratifikasi. ‎

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Zainal Abidin (ZAB), selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015.

"MPK selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 bersama ZAB diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (30/4/2018).

‎Mustofa dan Zainal diduga menerima fee atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya senilai Rp 3,7 miliar.

"Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dengan dugana penerimaan lainnya," ungkap Laode.

Dalam sangkaan ini, Mustofa dan Zainal dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "MPK diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK," tandas Laode.

Seperti diketahui, Mustafa juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bersama dengan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastucture, Ockyanto (OKY); dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PTI), Onggo Wijaya (OW). Mustafa, Ockyanto, dan Onggo ditetapkan sebagai tersangka terkait pembangunan menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. ‎

Mustofa diduga menerima suap Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya. KPK menduga suap Ockyanto dan Onggo Wijaya kepada Mustafa itu untuk memuluskan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.‎

Atas dugaan itu, Mustofa dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Onggo Wijaya dan Ockyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

KEYWORD :

Bupati Mojokerto Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :