Sebesar 31,98 persen pekerja kreatif bekerja lebih dari 48 jam tiap pekan (Foto: Istockphoto)
Jakarta - Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) bersama anggota dan jaringan organisasi sehaluan menggelaraksi turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional pada Selasa (1/5) besok.
Praktik jam kerja yang berkepanjangan (overwork) menjadi hal yang dianggap lumrah dijalani pekerja media dan industri kreatif. Bahkan, lembur kerap tidak dihitung dengan upah.Masalah jam kerja panjang tersebut juga terkonfirmasi dari hasil riset Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut 31,98 persen pekerja kreatif bekerja lebih dari 48 jam tiap pekan. Kondisi tersebut tentu berdampak besar terhadap kesehatan pekerja.
SINDIKASI menemukan kasus-kasus gangguan kesehatan jiwa seperti depresi dialami oleh para pekerja media dan kreatif yang sangatberkaitan erat dengan kondisi kerja.
RSF: 50 Jurnalis Dibunuh sepanjang 2020
aturan lainnya," ucapnya.Sementara lewat laporan "Kerja Keras Menukar Waras: Masalah Kesehatan Jiwa sebagai Bagian dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), SINDIKASI menyoroti budaya kerja pada industri media dan kreatif yang kerap mengabaikan aturan ketenagakerjaan.Oleh karena itu, dalam peringatan hari buruh internasional (May Day), SINDIKASI menyampaikan sembilan tuntutan sebagai berikut:1. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan hapuskan PP Nomor 78 untuk mengakomodasi dan melindungi pekerja dalam ekonomi digital terkait: hubungan kerja, jam kerja, upah, fasilitas kerja, cuti, dan jaminan sosial & kesehatan.
2. Hindari pemutusan hubungan kerja dan penuhi jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja yang diinformalisasi di revolusi industri 4.0
3. Libatkan pekerja dalam menyusun strategi ekonomi digital yang pro terhadap kepentingan pekerja
4. Tambah personel pengawas, tingkatkan kinerja pengawasan, dan perberat sanksi terhadap pelanggaran ketenagakerjaan di industri media dan industri kreatif: jam dan beban kerja berlebihan, lembur tanpa upah, pemagangan tanpa upah, pemangkasan cuti haid dan kehamilan, dan free-pitching.
5. Jamin akses dan wujudkan ruang kerja yang inklusif, adil gender, ramah dan aman bagi pekerja perempuan, kelompok difabel, dan kelompok rentan
6. Jamin kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi pekerja media dan industri kreatif
7. Wujudkan sistem dan perangkat pendidikan yang terbuka dan kritis untuk mewujudkan ekosistem media dan kreatif yang berkelanjutan dan manusiawi
8. Jamin kebebasan berserikat di lingkungan kerja
9. Akui masalah kesehatan jiwa sebagai bagian dari Penyakit Akibat Kerja alam sistem K3 Nasional sesuai panduan International Labour Organization (ILO).
KEYWORD :Pekerja Media May Day 2018 SINDIKASI