Bupati Mojokerto Mustafa Kamal (foto: jurnas.com/Rangga Tranggana)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 5 unit jetski. Jetski itu disita terkait dugaan penerimaan gratifikasi Bupati Mojokerto, Mustafa Kemal Pasa (MKP).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Adapun lima jetski yang disita itu yakni, tipe BRP Seadoo GTX Limited warna putih, BRP Seadoo tipe RXP 260 RS warna hitam-kuning, BRP Seadoo tipe RXT 260 RS warna hitam-kuning, BRP Seadoo tipe GTS 130 warna putih-merah, dan BRP Seadoo RXT 4 tech supercharged warna hitam-hijau.
"KPK telah menyita 5 unit jetski," kata Laode, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (30/4/2018).
Selain Jetski, penyidik juga menyita 6 unit mobil yakni,1 unit Toyota Innova, 1 unit Toyota Innova Reborn, 1 unit Range Rover Evoque, 1 unit Subaru, 1 unit Daihatsu Pickup dan 1 unit Honda CRV. Dua unit sepeda motor yakni Yamaha Nmax, Honda Sonic juga tak luput disita lembaga antikorupsi.
Benda bergerak tersebut disita lantaran diduga terkait penerimaan gratifikasi Mustafa selama menjadi Bupati Mojokerto. Mustafa diduga menerima gratifikasi terkait penangan sejumlah proyek yang ada di Pemkab Mojokerto.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
"Untuk mobil motor dan jetski dititipi rupbasan setempat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Mustafa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Kadis PUPR Mojokerto, Zainal Abidin. Mustafa Kemal Pasa dan Zainal Abidin disangkakan melanggar pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Suap Bupati Mojokerto KPK