Marlen Sitompul | Senin, 30/04/2018 22:12 WIB
Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam menerbitkan Perpres tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Ketua Umum
KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai mengatakan,
KSPSI mendukung kebijakan pemerintah yang berusaha menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi kepentingan perekonomian bangsa dan negara. Dimana, pekerja dan buruh menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses tersebut.
"Atas dasar itu
KSPSI memandang Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan TKA sangat penting dalam rangka mendukung terwujudnya iklim investasi yang lebih baik," kata Yorrys, Jakarta, Senin (30/4).
Meski demikian, kata Yorrys,
KSPSI mendesak kepada pemerintah untuk menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal.
"Khususnya dalam memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal dan penegak hukum laut enforcement bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Yoorrys mengatakan,
KSPSI memandang berbagai kebijakan pemerintah terkait Ketenagakerjaan sudah lebih baik dalam hal pembinaan perlindungan dan kesejahteraan.
"Namun demikian masih diperlukan perbaikan yang berkesinambungan agar berbagai harapan para pekerja dan buruh dapat dipenuhi tanpa menyisakan beban bagi pengusaha pemberi kerja," katanya.
"
KSPSI memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah yang telah berupaya membangun relasi industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan yang memungkinkan semua pihak yang berkepentingan bekerja dengan baik demi kesejahteraan pekerja dan buruh," tambah Yorrys.
KEYWORD :
Hari Buruh May Day KSPSI Perpres TKA