Sabtu, 23/11/2024 11:28 WIB

Laporan Gratifikasi ke KPK, Dari Ginseng hingga Keris

Yang jelas, kata Febri, penerimaan yang dilaporkan itu selanjutnya dianalisis oleh bagian gratifikasi KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah pelaporan gratifikasi berupa barang dan uang sepanjang tahun 2018. Salah satu yang dilaporkan adalah suplemen gingseng.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Selain suplemen gingseng beberapa laporan gratifikasi unik lainnya yang dilaporkan di antaranya, 1 hektare tanah, keris, emas, berlian, mobil mewah, dan uang tunai senilai USD 200 ribu. "Laporan perorangan terbesar sampai dengan 30 April 2018 adalah 1 orang melapor penerimaan USD200 ribu," ditambahkan Febri.

"Laporan-laporan gratifikasi yg unik selama tahun 2018: 1 hektar tanah, Perjalanan wisata ke eropa dan cina, Keris, mobil mewah, perhiasan emas dan berlian, wine, perjalanan umroh, suplemen ginseng, serta uang tunai senilai USD 200 ribu," kata Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (2/5/2018).

Namun, Febri enggan mengungkap siapa-siapa saja pihak yang menerima `hadiah` dan melaporkannya itu. ‎Yang jelas, kata Febri, penerimaan yang dilaporkan itu selanjutnya dianalisis oleh bagian gratifikasi KPK.

"Sebagian pelaporan tersebut sedang dalam proses analisis. KPK diberikan waktu 30 hari kerja oleh UU untuk melakukan analisis hingga menetapkan apakah gratifikasi menjadi milik negara atau milik penerima," tutur Febri.

Pejabat atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi diwajibkan melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Aturan tentang gratifikasi ini termaktub dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001.

Sedangkan sanksi dari kelalaian untuk tidak melaporkan penerimaan gratifikasi yakni berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Mengacu ke *Pasal 12 C* UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelapor gratisikasi *dibebaskan dari ancaman Pidana Pasal 12 B tersebut*," tandas Febri.

KEYWORD :

Kasus Gratifikasi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :