Demo pegawai non-PNS
Jakarta - Ribuan pegawai non-PNS yang tergabung dalam Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara KNASN) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) mendesak agar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) segera direvisi.
Hal itu disampaikan sekitar 3.500 pegawai non-PNS ini saat menyampaikan aspirasi di Kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), Rabu (2/5/2018). Dalam aksinya, mereka menuntut Pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayanan publik di pemerintahan, yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS yang bekerja di seluruh bidang untuk menjadi pegawai tetap negara. "Pekerja pelayan publik yang bekerja di pemerintah pusat dan daerah telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status, penghasilan dan perlindungan BPJS. Sehingga kami meminta agar ada keadilan untuk diangkat menjadi pegawai tetap negara PNS dan ada payung hukum melalui Revisi UU ASN," tegas Ketua KN-ASN, Mariani.Katanya lagi, pencerahan kepada seluruh elemen bangsa bahwa Menteri yang sudah mendapatkan penugasan dari Presiden, dalam ketatanegaraan Republik Indonesia wajib menyerahkan draft UU versi Pemerintah dan selanjutnya wajib membahas dengan DPR dalam rapat terbuka.
"Jelas perintah UUD 1945, UU dibahas oleh DPR bersama Presiden yang diwakilkan kepada para menteri terkait, sebagai pembantu Presiden," ungkap Rieke. KEYWORD :
Demo Massal UU ASN Tenaga Honor