Sabtu, 23/11/2024 17:28 WIB

Pegawai non-PNS Desak Revisi UU ASN Segera Dibahas

Anehnya, perintah Jokowi itu seakan diabaikan. Sebab, revisi UU ASN hingga saat ini dinilai masih jalan ditempat.‎

Demo pegawai non-PNS

Jakarta - Ribuan pegawai non-PNS yang tergabung dalam  Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara KNASN‎) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) mendesak agar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) segera direvisi.‎

Hal itu disampaikan sekitar 3.500 pegawai non-PNS ini saat menyampaikan aspirasi di Kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), Rabu (2/5/2018).

Dalam aksinya, mereka menuntut Pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayanan publik di pemerintahan, yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS yang bekerja di seluruh bidang untuk menjadi pegawai tetap negara.

"Pekerja pelayan publik yang bekerja di pemerintah pusat dan daerah telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status, penghasilan dan perlindungan BPJS. Sehingga kami meminta agar ada keadilan untuk diangkat menjadi pegawai tetap negara PNS dan ada payung hukum melalui Revisi UU ASN," tegas ‎Ketua KN-ASN, ‎Mariani.‎

Menurut Mariani, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara pada tahun lalu. Presiden dalam Supres ini memerintahkan tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sebagai `leading sector`, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM ‎untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anehnya, perintah Jokowi itu seakan diabaikan. Sebab, revisi UU ASN hingga saat ini dinilai masih jalan ditempat.‎ "Hingga kini tidak ada tindak lanjut dari menteri PAN-RB termasuk belum ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU ASN," kata dia.‎

Padahal, sambung Mariani, dengan dikeluarkannya Surpres oleh Presiden Jokowi, Menpan RB wajib menjalankan dengan melakukan pembahasan dengan DPR RI. Untuk itu, tegas Mariani, KN ASN mendesak agar revisi UU ASN berkeadilan dapat disahkan pada 2018.‎

Sementara itu, Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan, aksi hari ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Katanya,  aksi yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional ini hanya sebagai bagian dari `Pendidikan`. 

Katanya lagi, pencerahan kepada seluruh elemen bangsa bahwa Menteri yang sudah mendapatkan penugasan dari Presiden, dalam ketatanegaraan Republik Indonesia wajib menyerahkan draft UU versi Pemerintah dan selanjutnya wajib membahas dengan DPR dalam rapat terbuka. ‎

"Jelas perintah UUD 1945, UU dibahas oleh DPR bersama Presiden yang diwakilkan kepada para menteri terkait, sebagai pembantu Presiden," ungkap Rieke.

KEYWORD :

Demo Massal UU ASN Tenaga Honor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :