Minggu, 24/11/2024 05:29 WIB

Ironis, TKA di PLTU Batam Tak Bisa Bahasa Indonesia

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menyoroti tenaga kerja asing (TKA) di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasem di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Batam

Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menyoroti tenaga kerja asing (TKA) di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasem di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Ironisnya, mereka sudah bertahun-tahun bekerja di Batam, namun tidak bisa berbahasa Indonesia. TKA ini harus diawasi. Padahal, dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 sudah dikatakan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia harus bisa berbahasa Indonesia.

“Kami melihat di room control saja keseluruhannya warga negara Tiongkok dan bahkan sudah tiga tahun bekerja di sini tapi tidak bisa berbahasa Indonesia. Bahkan petunjuk apapun di sana juga berbahasa Tiongkok,” kata Herman saat memimpin Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Batam, Kepri, Minggu (29/4/2018).

Politisi Partai Demokrat ini tak bisa membayangkan bagaimana di daerah-daerah terpencil, karena di tengah kota dan wilayah yang sangat banyak dikunjungi oleh masyarakat saja sudah banyak TKA.

Herman pun mempertanyakan untuk apa adanya pembangunan jika tidak memberikan lapangan kerja bagi pekerja lokal. Apalagi dengan kondisi angkatan kerja di Indonesia yang sangat tinggi.

“Kita sedang dalam tahapan bonus demografi. Kita harus cukup mampu menyediakan lapanngan pekerjaan supaya angkatan kerja kita terserap semua. Jangan sampai angkatan kerja kita tinggi, kemudian tuntutan terhadap lapangan pekerjaan tinggi, tetapi kemudian sumber daya kita dieksploitasi. Atau investornya dari asing, kemudian ruang pekerjaannya tertutup karena mereka membawa tenaga kerja dari negara asalnya,” khawatir Herman.

Menurutnya, temuan ini harus menjadi perhatian. Selain secara teknis juga harus menjaga keberlangsungan operasional dari pembangkit listrik yang ada di Kota Batam itu, perlu juga adanya batasan untuk TKA.

“Ruang pekerjaan yang potensial untuk membuka ruang kerja baru maupun ruang kerja yang bisa menampung lebih banyak para pekerja dalam negeri ini harus betul betul disiapkan secara cukup,” dorong politisi dapil Jawa Barat itu.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII DPR Kunjungan Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :