Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/5/2018) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (lPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011.
Pada kasus itu, KPK menjadikan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom sebagai tersangka. "Gamawan Fauzi saksi untuk tersangka DJ dalam kasus pembangunan kampus IPDN Agam," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.Gamawan diketahui menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri saat proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam itu dilakukan.Sedangkan, Dudy saat itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK diketahui telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini.Sementara itu, Gamawan Fauzi tak membantah merestui proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (lPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011. Proyek itu belakangan berujung rasuah dan menyeret sejumlah pihak jadi tersangka.
Hal itu mengemuka usai Gamawan merampungkan pemeriksaan sebagai saksi tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dudy Jocom, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/5/2018). Saat proyek itu bergulir, Gamawan diketahui menjabat sebaga Menteri Dalam Negeri (Mendagri).Gamawan Fauzi Kasus Korupsi