Sabtu, 21/12/2024 21:56 WIB

Suwandi: Importir Nakal, Cabut Izinnya dan Laporkan

Kementan tak pernah mengeluarkan izin impor yang bertentangan dengan regulasi. Sosialisasi terkait Kepmentan yang mengatur ukuran bawang bombai sudah dilakukan

Dirjen Hortikultura, Suwandi (Foto: Istimewa)

Jakarta - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Suwandi mengecam keras masuknya bawang bombai asal India ke dalam negeri.

Ia geram lantaran ukuran bawang tersebut disebut-sebut bertentangan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 105 Tahun 2017 tentang Karakteristik Bawang Bombai yang Dapat Diimpor.

"Lawan kartel dan importir nakal. Cabut izinnya dan laporkan," ujar Suwandi kepada jurnas.com, Jumat (4/5).

Suwandi mengatakan, Kementan tak pernah mengeluarkan izin impor yang bertentangan dengan regulasi. Sosialisasi terkait Kepmentan yang mengatur ukuran bawang bombai sudah dilakukan. Terlebih, impor bawang merah lantaran produksi dalam negeri melampaui kebutuhan.

"Kita sudah ekspor bawang merah sejumlah negara, seperti Thailand, Timor Leste, Vietnam, dan Singapura. Jadi, tidak mungkin kita impor bawang merah. Apalagi beberapa bulan lalu harganya sempat turun, karena produksi melebihi kebutuhan," tegasnya.

Petani bawang merah  sebelumnya, mengeluhkan kehadiran bawang bombai ke sejumlah pasar di berbagai daerah dan diduga masuknya ilegal. Pasalnya, menyebabkan harga bawang merah kembali turun.

Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), Juwari, berpendapat demikian, karena bawang tersebut berukuran dua sentimeter dan berwarna merah. Alhasil, ketika dioplos dengan bawang merah lokal, akan terlihat sama.

Sementara, Kepmentan Nomor 105 Tahun 2017 menyebutkan, bawang bombai yang bisa diimpor cuma dua jenis, bawang bombai cokelat berumbi putih dan bawang bombai merah. Kemudian, dibelah secara melintang dgn diameter minimal lima sentimeter.

 

KEYWORD :

Kementan bawang bombai importir kartel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :