Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono (AMS) sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN Perubahan TA 2018.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (5/5/2018) malam. Selain Amin, KPK juga menetapkan Yaya Purnomo (YP) selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan; Eka Kamaluddin (EKK) pihak swasta atau perantara; Ahmad Ghiast (AG) swasta atau kontraktor.
Penetapan tersangka pasca ditangkap oleh tim Satgas KPK pada Jumat (4/5/2018) malam. Dalam OTT itu, tim mengamankan sembilan orang.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPR RI secara bersama-sama terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018," kata Saut.
Amin diduga menerima menerima Rp 400 juta dari Ahmad Ghiast. Ghiast juga memberikan uang Rp 100 juta diberikan melalui transfer. Diterangkan Saut, uang Rp 500 juta merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan oleh kontraktor untuk 2 proyek di Pemkab Sumedang.
Kedua proyek tersebut adalah proyek dinas perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kab. Sumedang senilai Rp 21,850 miliar.
Uang Rp 500 juta diserahkan Ahmad selaku pengepul uang proyek menyerahkan kepada Amin secara cash sebesar Rp 400 juta dan transfer sebanyak Rp 100 juta. Diduga uang untuk Amin itu merupakan bagian dari komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar. Diduga, Yaya Purnama yang merupakan anak buah Menkeu Sri Mulyani, berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek tersebut.
"Diduga penerimaan Rp 500 juta merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai sekitar Rp 25 miliar (diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar)," ungkap Saut.
Dalam perkara ini, Amin, Yaya dan EKK ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap. Sementara Ahmad Ghiast.
Diduga selaku penerima suap, Amin, Eka, dan Yaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sementara Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
"Sumber dana sendiri diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. AG (Ahmad Ghiast) diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS (Amin Santono)," tandas Saut.
KEYWORD :Partai Demokrat Amin Santono KPK