Dari kiri ke kanan: Presiden Iran Hasan Rouhani, Presiden Rusia Vladimir Putin, dan Presiden Turki Erdogan (Foto: Aljazeera)
Tehran - Direktur jenderal Departemen Non-Proliferasi dan Kontrol Senjata di Kementerian Luar Negeri Rusia, Vladimir Yermakov mengatakan, penarikan diri Amerika Serikat (AS) dari kesepakatan nuklir 2015, tidak selalu berarti berakhirnya kesepakatan itu.
"Ini bahkan mempermudah bagi kami di bidang ekonomi, karena kami sudah tak memiliki batasan berkerja sama ekonomi dengan Iran. Kami akan mengembangkan hubungan bilateral di semua bidang - energi, transportasi, teknologi tinggi, obat-obatan," kata Yermakov dikutip dari Reuters.
Jika AS melanggar perjanjian internasional yang didukung oleh resolusi Dewan Keamanan PBB, kata Yermakov, maka ia sendiri yang akan menanggung konsekuensinya. Baik Iran maupun China atau Rusia maupun negara-negara Eropa tidak boleh kalah.
"Rusia akan terus menegakkan kewajibannya berdasarkan kesepakatan itu," tambahnya dikutip dari Tehran Time, Minggu (6/5)
Di tempat lain, ia mengatakan bahwa jika AS ditarik keluar, tidak ada masalah membahas sanksi baru Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terhadap Iran.
Rusia Klaim Gagalkan Serangan Pesawat Nirawak Ukraina di Atas Wilayah Moskow, Tidak Ada Kerusakan
Untuk diketahui, Presiden AS Donald Trump memberi tenggat Eropa hanya 120 hari (12 Mei) untuk menyetujui perombakan perjanjian nuklir. Ia mengatakan jika teks perjanjian itu tidak direvisi ia akan secara sepihak menarik AS dari itu.
Namun, Rusia mengatakan setiap perubahan yang ditujukan pada kesepakatan yang dikenal dengan JCPOA tidak dapat diterima. Sejalan dengan itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova setiap perubahan ke JCPOA tidak dapat diterima.
Zakharova mengatakan, Moskow akan terus menghormati komitmennya di bawah kesepakatan selama penandatangan lain mematuhi kewajiban mereka.
Iran, lima anggota tetap DK PBB (AS, Inggris, Prancis, Rusia, dan China) Jerman dan Uni Eropa mencapai kesepakatan nuklir pada Juli 2015. Kesepakatan itu berlaku pada Januari 2016. DK PBB mengubah JCPOA menjadi hukum internasional dengan mengesahkan resolusi pada Juli 2015.
KEYWORD :Iran Rusia Amerika Serikat DK PBB JCPOA