Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang bukti kasus dugaan suap politisi Partai Demokrat, Amin Santono (Foto: jurnas.com/Rangga Tranggana)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejumlah bukti dalam oprasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Jumat (4/5/2018). Barang bukti yang diamankan yakni, logam mulia seberat 1,9 kilogram, Rp 1,4 miliar, USD 12.500 dan SGD 63.000.
"Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tidak pidana," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dikantornya, Jakarta, Sabtu (5/5/2018) malam.
Barang bukti itu sempat dipamerkan dalam jumpa pers. Logam mulia itu terdiri dari beberapa buah emas batang yang dikemas dalam `rencengan` plastik.
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut barang bukti itu diamankan dari apartemen Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Anak buah Menkeu Sri Mulyani itu merupakan salah satu tersangka usulan dana Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.
Yaya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama anggota Komisi XI DPR RI fraksi Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin (swasta) yang diduga perantara, serta seorang kontraktor Ahmad Ghiast (AG). Amin, Yaya dan Eka diduga menerima suap dari Ahmad Ghiast selaku kontraktor yang biasa menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Selain barang bukti yang diamankan dari apartemen Yaya di Jakarta itu, tim juga mengamankan uang Rp 400 juta yang diduga untuk Amin. Uang itu diamankan saat mengamankan Amin dan supirnya di sekitaran Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
"Dari tangkap tangan ini, tim selain mengamankan uang Rp 400 juta, tim juga mengamankan bukti transfer Rp 100 juta dan dokumen proposal," terang Saut.
Uang Rp 100 juta itu diberikan Ahmad Ghiast kepada Eka Kamaluddin (EKK) melalui transfer. Uang Rp 400 juta dan Rp 100 itu merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan oleh kontraktor untuk 2 proyek di Pemkab Sumedang. Kedua proyek tersebut adalah proyek dinas perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kab. Sumedang senilai Rp 21,850 miliar.
Yaya Purnama yang merupakan anak buah Menkeu Sri Mulyani diduga berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono yang merupakan anggota Banggar DPR RI itu meloloskan dua proyek tersebut.
Atas dugaan itu, Amin, Eka dan Yaya yang diduga sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara Ahmad selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KEYWORD :
Partai Demokrat Amin Santono KPK