Sabtu, 23/11/2024 11:56 WIB

Dua Perusahaan Ini Terlibat Kasus Mojokerto?

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak memungkiri hal tersebut. Namun, Febri saat ini belum mau mengungkap lebih jauh terkait langkah tersebut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan memanggil dan memeriksa jajaran petinggi PT. Tower Bersama Infrastructure (TBIG) dan ‎PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Isyarat tersebut terkait proses pengembangan kasus dugaan suap ‎terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kab Mojokerto Tahun 2015.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak memungkiri hal tersebut. Namun, Febri saat ini belum mau mengungkap lebih jauh terkait langkah tersebut."Siapa  yang akan diperiksa dan kapan pemeriksaan dilakukan, nanti akan diinformasikan," ungkap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (5/5/2018).

Kedua perusahaan yang bergerak di bidang telokomunikasi itu diketahui masuk dalam pusaran kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa jadi pesakitan bersama-sama
Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) Ockyanto; Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya. Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima suap dari Ocyanto dan Onggo.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor pusat PT Tower Bersama, di Menara BCA Lt. 43, 53, dan 55, Jl. M. H. Thamrin 1, Jakarta ‎dan Protelindo, salah satu unit usaha Grup Djarum yang berada ‎di Menara BCA Lt. 43, 53, dan 55, Jl. M. H. Thamrin 1, Jakarta. Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah dokumen komunikasi komunikasi yang terjadi melalui email yang terkait dengan kasus dugaan suap tersebut.‎

"(Penggeledahan di kantor PT Tower Bersama dan Protelindo) karena penyidik menduga ada bukti-bukti yang terdapat di sana, yang kita lakukan penyitaan tadi sejumlah dokumen perizinan disana. Kita akan lihat disana apakah dokumen perizinan tersebut punya keterkaitan secara langsung dengan 22 menara yang kami sedang usut saat ini," tutur Febri.

"Komunikasi Emailnya apa tentu tidak bisa disampaikan ya karena itu menjadi domain teknis di penyidikan. Jadi yang bisa kita klarifikasi adalah yang kita sita dokumen dan beberapa komunikasi via email tentu saja kita akan lihat nanti komunikasi via email itu konteksnya dalam proses perizinan Apakah ada hal hal yang menyimpang disana atau tidak," ditambahkan Febri.

Peluang memeriksa para petinggi dua perusahaan tersebut terbuka lebar menyusul telah disitanya barang bukti yang telah diamankan tim penyidik KPK. Lembaga antikorupsi pun memastikan bakal terus mengembangkan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Jika dibutuhkan tentu kita akan melakukan proses pemeriksaan ya untuk klarifikasi bukti," tandas Febri.

Selain kasus suap, Mustafa juga dijerat jadi tersangka dengan sangkaan lain. Yakni dugaan penerimaan gratifikasi atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar.‎ Dalam kasus gratifikasi, Mustofa bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015.

KPK menduga gratifikasi itu ‎melibatkan keluarga Mustofa dengan menggunakan sarana perbankan.‎ ‎Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan itu, ‎tim penyidik KPK telah menyita uang senilai Rp 4 miliar.

Dari uang Rp 4 miliar yang disita, terdapat Rp 3,7 miliar yang ditemukan tim penyidik di rumah orangtuanya Mustofa. Uang tersebut disimpan di lemari di sebuah kamar.  Selain uang, tim juga menyita 13 kendaraan yang terdiri dari enam unit mobil dengan rincian satu unit Toyota Innova, satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit Range Rover Evoque, satu unit Subaru, satu unit Daihatsu Pickup den satu unit Honda CRV. Kemudian lima unit Jetski, dan dua unit sepeda motor.

KEYWORD :

KPK Kasus Mojokerto Protelindo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :