Wakil Ketua DPR, Fadli Zon
Kudus - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai tanda pagar (tagar) atau hastag #2019gantipresiden merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, menurutnya fenomena tersebut tak usah dianggap berlebihan.
"Sangat konstitusional dan tidak ada masalah karena dilindungi Undang-Undang, terutama pada pasal 28," ujar Fadli usai menghadiri rapat akbar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Sri Hartini-Setia Budi Wibowo di Lapangan Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Minggu (6/5).
Sementara terkait informasi untuk meminta penghapusan hastag #2019gantipresiden, kata Fadlil, tidak benar karena hal itu merupakan hak warga negara, dan tidak ada kekuatan yang boleh melarang karena gerakan itu tidak melanggar konstitusi.
Kalaupun ada upaya menghapusnya, dia menduga karena kekhawatiran dari lingkaran kekuasaan.
Pada kesempatan tersebut, Fadli juga mempermasalahkan kehadiran oknum Brimob membawa senjata laras panjang ke kantor DPC Partai Gerindra Semarang beberapa waktu lalu. Baginya, tindakan itu tidak diperbolehkan, terkecuali ada hal-hal tertentu dengan membawa surat.
"Kami akan mempersoalkannya karena itu bisa masuk kategori persekusi terhadap partai," ujarnya.
Rapat akbar Kehadiran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Sri Hartini-Setia Budi Wibowo di Kudus tidak hanya dihadiri Fadli Zon, karena ada pula musisi dan penyanyi Ahmad Dhani yang juga menghibur warga Kudus dengan satu lagu berjudul "Madu Tiga" yang langsung disambut riuh para simpatisan Hartini-Bowo dari kader Partai Gerindra, PKS maupun PBB.
Fadli Zon DPR Ganti Presiden Gerindra