Marlen Sitompul | Senin, 07/05/2018 15:50 WIB
Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Sadzili
Jakarta - Keputusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai sebagai kemenangan Pancasila sebagai ideologi negara.
Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyikapi hasil putusan PTUN atas gugatan
HTI, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (7/5).
"Keputusan PTUN ini merupakan kemenangan
Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk menggantikan
Pancasila sebagai ideologi negara," kata Ace.
Ace menegaskan, putusan tersebut membuktikan bahwa pembubaran
HTI sah secara huku. Untuk itu, ia meminta agar seluruh warga negara taat atas putusan PTUN tersebut.
"Ini berarti pembubaran
HTI tak lagi disebabkan karena alasan politik semata sebagaimana Perppu Ormas, tetapi juga secara hukum telah sah. Keputusan Pengadilan telah memperkuat Perppu Ormas yang menjadi landasan dalam membubarkan
HTI," tandasnya.
Diketahui, Upaya eks perhimpunan
HTI mengajukan gugatan ke PTUN berujung buntu, setelah Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan penolakan gugatan melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (7/5).
"Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000," ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dalam sidang.
Majelis Hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti
Pancasila.
Menurut Majelis Hakim,
HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar
HTI yang diambil 2013 silam.
Majelis mengatakan, pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti
Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.
"Bukti video Muktamar
HTI 2013, menunjukkan Penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu Ketua Umum
HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah. Cukup bagi hakim menyatakan bahwa penggugat telah terbukti wujudkan khilafah," ujar Roni Erry.
KEYWORD :
HTI Pancasila Putusan PTUN