Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Golden Sawit Prima (PT SGP), Hery Susanto Gun (Abun) dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara denda sebesar Rp 250 Juta subsider enam bulan kurungan. Abun dinilai terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari.
"Menuntut, terdakwa telah terbukti bersalah dalam dakwaan pertama dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp250 Juta subsider enam bulan kurungan," ucap Jaksa KPK, Dame Maria Silaban saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Abun dinilai terbukti memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima. Abun dinilai melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan pertama," tutur jaksa Maria.
Abun merupakan teman baik Syaukani HM yang merupakan ayah Rita. Sebelum dilantik sebagai bupati, kata jaksa, Rita telah mengenal Hery Susanto Gun alias Abun.
Hery Susanto diketahui telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit sejak pertengahan 2009. Akan tetapi saat itu terdapat beberapa kendala. Salah satunya, adanya overlaping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi, karena pada lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk kebun kelapa sawit.
Sebagian dari lokasi yang diajukan itu telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari, sehingga sampai Mei 2010. Sehingga izin lokasi tersebut tidak terbit.
Abun kemudian memberikan uang kepada Rita senilai Rp 6 miliar sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan. Pengiriman uang melalui dua tahap, yakni, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Abun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Abun juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.
KEYWORD :Kutai Kartanegara Rita Widyasari Hery Susanto