BPOM RI meluncurkan Program Terpadu Lintas Kementerian/Lembaga (Foto: BPOM)
Jakarta – Sejalan dengan restrukturisasi organisasi BPOM RI dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, peran serta BPOM RI ditetapkan secara lebih nyata pada rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 melalui kegiatan prioritas nasional “Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan”.
Sebagai upaya untuk mendukung RKP 2019 tersebut, BPOM RI memfokuskan kegiatan melalui berbagai isu strategis, diantaranya terkait peningkatan kualitas pelayanan publik melalui rebranding, aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat, pengembangan dan pembinaan pelaku usaha, tindak lanjut Inpres No. 3 Tahun 2017, serta penguatan pengawasan baik di jalur legal maupun ilegal.
"Dengan memperhatikan tantangan pengawasan obat dan makanan, dinamika lingkungan strategis baik internal maupun eksternal, serta kebijakan nasional 2019, maka ditetapkan empat Arah Kebijakan BPOM RI Tahun 2019 sebagai dasar perencanaan BPOM RI Tahun 2019”, ungkap Kepala BPOM RI Penny K. Lukito.
Empat arah kebijakan tersebut adalah 1) penguatan kewenangan dan kapasitas BPOM RI untuk secara efektif melaksanakan pengawasan hulu ke hilir dan tindak lanjut hasil pengawasan, 2) pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka peningkatan daya saing, 3) peningkatan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan, serta 4) penguatan penegakan hukum untuk kejahatan di bidang obat dan makanan.
Untuk membahas lebih lanjut mengenai arah kebijakan BPOM RI dan menyusun program dan kegiatan prioritas tahun 2019 beserta program lintas unit kerja, maka diselenggarakan musyawarah nasional (munas) BPOM RI di Jakarta, 7-9 Mei 2018.
Munas BPOM RI ini bertujuan untuk sinkronisasi perencanaan antara BPOM RI dan Balai Besar/Balai POM, sekaligus sebagai ajang koordinasi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah melalui sinkronisasi perencanaan dalam rancangan RKP dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2019 dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Melalui munas yang mengangkat tema “Sinkronisasi Perencanaan Antar Pemangku Kepentingan Untuk Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan Sesuai RKP 2019” ini, BPOM RI berharap komitmen untuk meningkatkan kinerja pengawasan obat dan makanan antara Pusat dan Daerah akan semakin kuat.
“Selain itu, kami juga mengharapkan masukan dan aspirasi stakeholder untuk memperkuat/mempertajam perencanaan RKP dan RKPD Tahun 2019. Dengan demikian, kegiatan prioritas BPOM RI tahun 2019 ini tidak hanya tertuang dalam dokumen kerja, tetapi hasilnya dirasakan nyata oleh masyarakat Indonesia”, ujar Penny.
Pada kesempatan Munas ini, BPOM RI meluncurkan Program Terpadu Lintas Kementerian/Lembaga “Pengembangan UMKM Obat Tradisional, Kosmetik dan Pangan Berdaya Saing”.
“UMKM menempati posisi strategis untuk berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional sehingga perlu kita dukung, damping, dan fasilitasi sehingga mampu meningkatkan daya saing”, ucapnya.
KEYWORD :BPOM efektivitas obat makanan