Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Andi Narogong
Jakarta - Upaya terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi bahkan mendukung langkah tersebut. Pasalnya, kasasi dinilai penting agar status Justice Collaborator (JC) Andi bisa dipertimbangkan secara adil. KPK sendiri juga sudah mengajukan kasasi tersebut.
"Poin yang dikasasi di antaranya penerapan hukum tentang vonis Andi 11 tahun yang lebih tinggi dari tuntutan KPK 8 tahun padahal yang bersangkutan adalah JC," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Dikatakan Febri, kesaksiaan Andi Narogong sangat membantu pihaknya dalam mengungkap peran pihak lain dalam kasus korupsi tersebut. Termasuk peran terpidana Setya Novanto Sebab itu, KPK sangat berharap MA mengabulkan kasasi Andi Narogong.
"Sepatutnya penegak hukum menghargai posisi sebagai JC tersebut," kata dia.
Pertimbangan lain lembaga Antirasuah mendukung pengajuan kasasi Andi Narogong itu adalah penggunaan Pasal 2 Undang-undang Tipikor oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Seharusnya Andi Narogong dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor.
Adapun bunyi Pasal 2 UU Tipikor yakni setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara.
"`Mengingat terhadap Irman, Sugiarto dan Novanto yang udah inkrah diputus terbukti bersalah secara bersama-sama berdasar Pasal 3. Sehingga, KPK berharap putusan MA nantinya benar-benar sesuai dengan rasa keadilan, baik terhadap masyarakat atau pun dalam posisi terdakwa sebagai JC," tandas Febri.
KEYWORD :KPK e-KTP Andi Narogong