Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Permit and Regulatory Division Head PT Tower Besama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dipastikan tidak dapat berpergian ke luar negeri.
Pasalnya kedua telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pencegahan kedua tersangka suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 tersebut. Selain Onggo dan Ockyanto, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015 Zaenal Abidin juga dicegah ke luar negeri.
Tak hanya empat tersangka, dua saksi Nono santoso Hudiarto asal swasta dan Luthfi Arif Muttaqin selaku Kasubag Rumga Kabupaten Mojokerto juga dicegah berpergian ke luar negeri. Mereka dicegah untuk 6 bulan kedepan.
"Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan mulai 20 April 2018," kata Febri di kantornya, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Mustafa diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas dua sangkaan. Yakni kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Dalam kasus suap, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Ockyanto dan Onggo.
Mustafa diduga menerima suap Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.
Dalam kasus dugaan gratifikasi, Mustafa dijerat bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015. Dalam kasus ini, Mustafa bersama Zainal diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,7 miliar.
Dugaan penerimaan gratifikasi itu atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar.
KEYWORD :KPK Suap Kemenkeu