Sabtu, 23/11/2024 07:32 WIB

Jaksa Tuntut Politikus Partai Golkar Aditya Moha 6 Tahun Bui

Marlina pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Manado, divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang.

Tersangka Aditya Moha yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar yang terjerat dugaan suap kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.

Aditya dinilai terbukti telah menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono‎. Suap senilai ‎SGD120 ribu itu bertujuan memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya sekaligus mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan.

Marlina pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Manado, divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang. Saat itu, Majelis hakim langsung memerintahkan Marlina ditahan.

Perbuatan Aditya itu dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Aditya Anugrah Moha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan terdakwa Aditya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.  Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Aditya dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam pemberantasan korupsi.

S‎ebagai wakil rakyat dan anggota DPR, Aditya dinilai tidak memberi suri tauladan kepada masyarakat. Selain itu, suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono juga menciderai proses penegakan hukum di Indonesia.

"Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," terang jaksa.

KEYWORD :

Aditya Anugrah Moha Suap Pengadilan Manado




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :