Tersangka Aditya Moha yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar yang terjerat dugaan suap kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.
Aditya dinilai terbukti telah menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Suap senilai SGD120 ribu itu bertujuan memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya sekaligus mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Aditya Anugrah Moha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan terdakwa Aditya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/5/2018). Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Aditya dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam pemberantasan korupsi.
Aditya Anugrah Moha Suap Pengadilan Manado