Sabtu, 23/11/2024 07:37 WIB

Eks Hakim Tinggi Manado Dituntut 8 Tahun Bui

Suap yang diterima Sudiwardono diterima secara bertahap. Pertama, senilai ‎USD80 ribu di Yogyakarta.

Gedung KPK

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara dan Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara terhadap ‎mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Jaksa meyakini Sudiwardono terbukti menerima suap  politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebesar USD110 ribu.

"Terdakwa Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa pada KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan terdakwa Sudiwardono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Suap yang diterima Sudiwardono diterima secara bertahap. Pertama, senilai ‎USD80 ribu di Yogyakarta. Kedua, USD30 ribu dari yang dijanjikan USD40 ribu. Uang itu diberikan agar Sudiwardono memutus bebas atas banding yang diajukan Marlina Moha Siahaan, ibu dari Aditya Anugrah Moha. ‎

Perbuatan Sudiwardono dinilai telah melanggar pasal 12 huruf a dan huruf c Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan tuntutan tersebut. ‎Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Sudiwardono dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sebagai ketua Pengadilan Tinggi, hakim, dan aparat penegak hukum, Sudiwardono seharusnya memberikan contoh yang baik kepada jajarannya. Perbuatan Sudiwardono juga dinilai telah mencoreng nama baik lembaga peradilan.

"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, dan mengakui perbuatannya selama di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.

KEYWORD :

Aditya Anugrah Moha Suap Pengadilan Manado




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :