Gedung KPK
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara dan Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara terhadap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Jaksa meyakini Sudiwardono terbukti menerima suap politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebesar USD110 ribu.
"Terdakwa Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa pada KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan terdakwa Sudiwardono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan tuntutan tersebut. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Sudiwardono dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai ketua Pengadilan Tinggi, hakim, dan aparat penegak hukum, Sudiwardono seharusnya memberikan contoh yang baik kepada jajarannya. Perbuatan Sudiwardono juga dinilai telah mencoreng nama baik lembaga peradilan.
Aditya Anugrah Moha Suap Pengadilan Manado