Mantan KSAU, Agus Supriatna
Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus mangkir dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari lembaga antikorupsi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan ketidakhadiran Agus dalam pemeriksaan yang diagendakan pada hari ini, Jumat (11/5/2018). Sedianya Agus diagendakan diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW-101) dengan tersangka sekaligus pemilik PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.Kata Febri, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan untuk Agus pada awal Mei 2018. Surat dikirimkan ke kediaman Agus di Halim, Jakarta Timur. "Pihak PH saksi menghubungi KPK dan menyampaikan bahwa surat panggilan belum diterima saksi. Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat panggilan di awal Mei 2018 ke rumah di Halim," kata Febri di kantornya, Jakarta.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK akan memanggil kembali saksi. Waktu pemanggilan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara. Direncanakan paling cepat minggu depan," tandas Febri.Pada 3 Januari 2018 lalu, Agus sendiri sempat memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan itu, Agus menolak memberikan keterangan terikat dalam sumpah prajurit TNI.Agus justru menekankan, kasus ini lebih baik jangan dibuat gaduh. Sebab, hal ini berkaitan dengan keamanan pertahanan Indonesia.
KEYWORD :
Agus Supriatna KSAU Pengadaan Helikopter