Syafrudin Tumenggung
Jakarta - Sidang perdana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018). Sidang akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, surat dakwaan Syafruddin setebal 49 halaman. Menurut Febri, surat dakwaan akan mengungkap sengkarut surat keterangan lunas (SKL) BDNI yang menjerat Syafruddin.
"Dakwaan yang akan menguraikan dugaan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang kami duga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 4 triliun tersebut," ujar Febri, Sabtu (12/5/2018).
Selain Syafruddin, lembaga antikorupsi juga akan menguraikan bersama-sama siapa saja pelaku lain yang diduga terlibat. Mulai dari pihak swasta hingga pejabat.
"Jadi ada pihak lain, ada pejabat ataupun pihak swasta lain yang tentu akan diuraikan juga perannya bersama-sama dengan terdakwa besok di dakwaan," ungkap Febri.
Febri memastikan, perbuatan mereka akan dibuktikan oleh pihaknya. KPK pun mengimbau agar saksi yang akan dihadirkan untuk kooperatif. Mengingat hal ini untuk kepentingan pembuktian.
"Nanti itu kita akan buktikan satu per satu isi dari dakwaan," tandas Febri.
Dalam kasus ini, Syafruddin diduga mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Berdasarkan audit BPK, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun.
KEYWORD :Korupsi BLBI KPK