Marlen Sitompul | Senin, 14/05/2018 12:58 WIB
Jakarta - Menyikapi serangkaian aksi terorisme belakangan ini yang sudah sangat meresahkan dan mengancam keamanan warga negara, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH Ansor) mendukung penuh Polri untuk mengambil langkah-langkah taktis dan strategis untuk mengatasinya.
Menurut Ketua LBH Ansor Abdul Qodir, langkah tersebut mendesak lantaran terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, dan nilai-nilai kemanusiaan.
"Situasi belakangan ini sudah dapat dikategorikan kegentingan yang memaksa, terlebih DPR RI yang sedianya melanjutkan pembahasan RUU Anti Terorisme sedang dalam masa reses. LBH Ansor mendukung Presiden untuk mengambil langkah konstitusional yang diperlukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Anti Terorisme," tandas Qodir, Senin (14/5).
Qodir berharap, Perppu Anti Terorisme akan memberi landasan hukum yang lebih kuat dan mampu secara cepat dan tepat mendukung langkah-langkah aparat negara untuk secara efektif, terukur dan proporsional dalam mencegah, melawan, dan memberantas terorisme.
"Kami juga mendorong agar lembaga eksekutif dan legislatif memberikan dukungan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memenuhi kecukupan dan kemampuan personil serta operasionalnya," ujarnya.
Di sisi lain, Qodir mengimbau kepada sesama warga negara untuk bahu-membahu dan bergotong royong dalam membendung ide dan faham radikal dan ujaran kebencian (hate speech) yang berkembang di media sosial dan masyarakat.
"Untuk itu, kita perlu meningkatkan kerekatan sosial (kohesi sosial) dan mengesampingkan perbedaan serta kepentingan politik sesaat, demi kepentingan bangsa dan negara yang utama, yaitu mencegah, melawan, dan memberantas terorisme dari mulai aktor intelektualnya, sponsor dan pendananya, sampai ke akar-akarnya," tegas Qodir.
"LBH Ansor juga menyampaikan duka cita yang mendalam pada korban dari kalangan warga masyarakat dan aparat kepolisian, beserta segenap keluarga yang ditinggalkan. Semoga para korban yang sedang dalam perawatan medik segera mendapatkan kesembuhan," pungkasnya.
Diketahui, Presiden
Jokowi mengancam akan menerbitkan Perppu tentang terorisme, jika DPR tidak segera mengesahkan
RUU Terorisme pada Juni 2018 nanti.
Jika DPR tidak segera merampungkan pembahasan tersebut,
Jokowi mengancam akan segera menerbitkan Perppu. "Kalau nantinya bulan Juni, akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," tegas
Jokowi.
Sementara,
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, terkait
RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun, pemerintah yang meminta untuk menunda pengesahan RUU tersebut.
"Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," kata Bamsoet, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Minggu (13/5).
KEYWORD :
RUU Terorisme Ketua DPR Bambang Soesatyo Jokowi