Sabtu, 21/12/2024 23:10 WIB

Fahri Cabut Laporan Terhadap Presiden PKS, Apa Alasannya?

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mencabut laporan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Kuasa Hukum Mujahid A Latief

Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mencabut laporan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Pencabutan laporan tersebut disampaikan kuasa Hukum Fahri, Mujahid Latief ketika memberikan berupa surat tertutup kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/5).

Menurutnya, Fahri sendiri menitipkan surat tersebut sebelum berangkat ke Afrika Selatan untuk memimpin kunjungan muhibah DPR RI ke Parlemen Afrika Selatan.

"Sebelum bertugas ke Afrika Selatan Sabtu kemarin Fahri Hamzah menitip surat kepada pengacara untuk mencabut Laporan kepada Sohibu Iman," kata Mujahid.

Meski demikian, Mujahid belum mengetahui secara pasti terkait alasan kliennya mencabut laporan yang sempat menyeret nama ketua majelis Syuro PKS tersebut. Ia meminta agar mengkonfirmasi langsung kepada Fahri.

"Fahri tidak memberikan alasan lanjutan kepada lawyer. Beliau hanya menyampaikan surat laporan itu, silakan konfirmasi langsung ke saudara Fahri," terangnya.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah sebelumnya secara pribadi telah melaporkan Shohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas pernyataan-nya di beberapa media.

Dimana dalam pernyataannya tersebut, Sohibul Iman dianggap telah memfitnah Fahri dengan ungkapan berbohong dan membangkang. Menurutnya, pernyataan itu telah menyerang nama baiknya sehingga terkena delik fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam kasus ini, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

KEYWORD :

Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :