Sabtu, 23/11/2024 22:31 WIB

Pertegas Sanksi Pelibatan Anak dalam Tindakan Terorisme

Pelibatan anak dalam tindakan terorisme dan radikalisme dapat dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Satu dari tiga ledakan bom yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur

Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ,Yohana Yembise turut menyampaikan rasa dukacita atas musibah tragedi kemanusiaan yang terjadi di Surabaya. Yohana menilai, perempuan mesti melihat potensinya sebagai aset negara yg harus diberdayakan untuk pembangunan.

"Perempuan sebaiknya fokus pada hal positif untuk mengembangkan potensinya, supaya jadi perempuan mandiri dan terlibat salam semua aspek pembangunan" ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/5).

Pelibatan anak dalam tindakan terorisme dan radikalisme dapat dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yohana mengimbau pentingnya membangun ketahanan keluarga serta kepekaan terhadap lingkungan agar mengantisipasi keluarga tidak terpengaruh atau terbawa radikalisme

Dalam hal ini, kepala keluarga juga berperan penting terhadap perlindungan keluarganya. Kemen PPPA berkomitmen siap berikan bantuan pendampingan trauma healing bagi para korban yang membutuhkan melalui UPTD dan P2TP2A di daerah

KPPPA mengecam dan mengutuk keras kejadian peledakan Bom yang kembali terjadi di Surabaya dan mengutuk keras segala bentuk tindakan Terorisme dan Radikalisme, keprihatinan pula sebab perempuan dan anak-anak dilibatkan sebagai pelaku peledakan bom bunuh diri.

KPPPA meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan mendukung gerakan #KamiTidakTakut, #BersatuLawanTeroris. "Saya meminta semua pihak bersabar, tidak terprovokasi, membangun komunikasi positif dan tetap meningkatkan waspada," pungkasnya.

KEYWORD :

UU Perlindungan Anak Terorisme Yohana Yembise




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :