Sabtu, 23/11/2024 13:59 WIB

RUU Terorisme, DPR dan Pemerintah Saling Lempar

DPR menyebut RUU Terorisme telah rampung 99 persen dan siap untuk disahkan. Namun, pemerintah meminta untuk menunda pengesahan karena belum adanya kesepakatan di internal pemerintah soal definisi terorisme.

Ilustrasi RUU Terorisme

Jakarta - DPR menyebut RUU Terorisme telah rampung 99 persen dan siap untuk disahkan. Namun, pemerintah meminta untuk menunda pengesahan karena belum adanya kesepakatan di internal pemerintah soal definisi terorisme.

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menduga, ada tarik menarik kepentingan politik dalam pembahasan RUU Terorisme yang hingga saat ini belum juga disahkan oleh DPR dan pemerintah.

"Saya melihat di situ menjadi tarik menarik kepentingan politik. Sekarang saya dengar tinggal definisi," kata Ansyaad, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (14/5).

Ia berharap, agar definisi terorisme tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam pembahasan RUU. Sebab, aparat keamanan khususnya kepolisian akan kesulitan dalam memberantas tindak kejahatan teroris di tanah air.

"Tapi saya khawatir ada pihak-pihak yang memanfaatkan definisi itu. Jadi jangan sampai bermain lagi di definisi itu, sehingga membuat aparat kita menjadi bingung," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta, DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme untuk segera merampungkan pembahasan dan mengesahkannya.

Jika DPR tidak segera merampungkan pembahasan tersebut, Jokowi mengancam akan segera menerbitkan Perppu. "Kalau nantinya bulan Juni, akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," tegas Jokowi, Jakarta, Senin (14/5).

Sementara, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun, pemerintah yang meminta untuk menunda pengesahan RUU tersebut.

"Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," kata Bamsoet, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Minggu (13/5).

Kata Bamsoet, jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU Terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang.

"Ketua DPR mendesak internal pemerintah capai kesepakatan agar RUU Terorisme segera disahkan," tegas politikus Partai Golkar itu.

KEYWORD :

RUU Terorisme Ketua DPR Bambang Soesatyo Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :