Jum'at, 22/11/2024 22:36 WIB

Lagi, BPOM Sita Belasan Miliar Rupiah Kosmetik Ilegal

Produk-produk kosmetik ilegal tersebut diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Tepatnya 21 item (39.389 pieces) produk jadi kosmetik ilegal ditemukan oleh BPOM (Foto: BPOM)

Jakarta - Sebuah bangunan tertutup 3 (tiga) lantai di Jl. Pengukiran Kecamatan Tambora Jakarta Barat digerebek penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM RI dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes POLRI pada Jumat (11/5).

Bangunan tersebut digerebek karena disinyalir menjadi tempat produksi kosmetik tanpa izin edar/ilegal termasuk palsu dan diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Dari TKP ditemukan berbagai jenis kosmetik ilegal dan/atau dipalsukan yang banyak ditemukan di peredaran, antara lain Cream Natural 99, Cream Temulawak, Kelly Pearl Cream, Dokter White, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak.

"Tepatnya 21 item (39.389 pieces) produk jadi kosmetik ilegal ditemukan dalam penggerebekan Jumat lalu tersebut. Sebagian besar merupakan kosmetik yang biasa digunakan untuk perawatan wajah”, ungkap Kepala BPOM RI Penny K. Lukito saat meninjau TKP Selasa (15/5).

Di samping itu, PPNS BPOM RI juga menemukan 7 (tujuh) jenis alat produksi sederhana diantaranya berupa panci aluminium, teko stainless steel, kompor gas dan mesin perekat hologram dan 3 (tiga) jenis bahan  bulk cream kosmetik (berwarna putih, kuning dan orange sebanyak 34 ember plastik @25kg serta berbagai kemasan primer berupa pot plastik dan kemasan sekunder. Estimasi total temuan diperkirakan mencapai 15 miliar rupiah.

BPOM RI telah menyita seluruh produk dan alat produksi kosmetik ilegal tersebut. Terhadap produk kosmetik dan bahan baku akan dilakukan uji laboratorium guna mengetahui kandungan didalamnya.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI selama ini, produk-produk kosmetik ilegal tersebut diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik yaitu merkuri dan/atau hidrokinon.

Temuan ini akan ditindaklanjuti BPOM RI melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual. Dari pemeriksaan sementara terhadap saksi-saksi, PPNS BPOM RI telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka atas nama AN alias NK.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

“Ini merupakan salah satu temuan kosmetik ilegal terbesar pada tahun 2018, setelah pada Maret lalu BPOM RI menemukan 3 miliar rupiah kosmetik ilegal di Cengkareng dan 5 miliar rupiah kosmetik ilegal di Serang. “Kami terus melakukan penelusuran terhadap temuan-temuan ini untuk mengungkap siapa pelaku utama kejahatan ini”, ujar Penny.

Terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk kosmetik”, imbaunya.


KEYWORD :

BPOM Kosmetika Ilegal Tambora




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :