Tepatnya 21 item (39.389 pieces) produk jadi kosmetik ilegal ditemukan oleh BPOM (Foto: BPOM)
Jakarta - Sebuah bangunan tertutup 3 (tiga) lantai di Jl. Pengukiran Kecamatan Tambora Jakarta Barat digerebek penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM RI dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes POLRI pada Jumat (11/5).
Bangunan tersebut digerebek karena disinyalir menjadi tempat produksi kosmetik tanpa izin edar/ilegal termasuk palsu dan diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.Dari TKP ditemukan berbagai jenis kosmetik ilegal dan/atau dipalsukan yang banyak ditemukan di peredaran, antara lain Cream Natural 99, Cream Temulawak, Kelly Pearl Cream, Dokter White, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak."Tepatnya 21 item (39.389 pieces) produk jadi kosmetik ilegal ditemukan dalam penggerebekan Jumat lalu tersebut. Sebagian besar merupakan kosmetik yang biasa digunakan untuk perawatan wajah”, ungkap Kepala BPOM RI Penny K. Lukito saat meninjau TKP Selasa (15/5).Baca juga :
UMKM Diimbau Miliki Izin Edar dari BPOM
BPOM RI telah menyita seluruh produk dan alat produksi kosmetik ilegal tersebut. Terhadap produk kosmetik dan bahan baku akan dilakukan uji laboratorium guna mengetahui kandungan didalamnya. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI selama ini, produk-produk kosmetik ilegal tersebut diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik yaitu merkuri dan/atau hidrokinon.
UMKM Diimbau Miliki Izin Edar dari BPOM
“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk kosmetik”, imbaunya.
KEYWORD :
BPOM Kosmetika Ilegal Tambora